Digerebek Tengah Malam! Markas 4.000 Butir Tramadol & Eximer di Tenjo Terbongkar

BOGOR - Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Tenjo dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor kembali membuahkan hasil signifikan. Sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, yang diduga kuat menjadi markas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer, digerebek polisi pada Kamis (9/4/2026) malam.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang pria berinisial AM (28) dan N (29) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Kapolsek Tenjo, Iptu Hendrik Hartono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi aduan tersebut, unit reserse Polsek Tenjo segera bergerak melakukan penyelidikan intensif ke titik lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi akurat dari masyarakat, tim langsung melakukan penggerebekan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi,” ujar Iptu Hendrik Hartono saat memberikan konfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis. Petugas menemukan sedikitnya 2.500 butir Tramadol dan 1.500 butir Eximer, dengan total mencapai 4.000 butir obat keras golongan daftar G.

Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan:

  • Uang tunai senilai Rp400.000 hasil penjualan hari itu.
  • Tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan transaksi dengan pembeli.

“Penyitaan ini merupakan upaya nyata kami dalam melindungi generasi muda di wilayah Tenjo dari ancaman obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan bangsa,” tegas Hendrik.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenjo untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi akan melimpahkan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna mengungkap jaringan pemasok atau distributor besar di balik kedua pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, AM dan N dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketegasan Polri dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bogor.

Iptu Hendrik juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (ddn)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama